Pada tanggal 26 Mei 2025, pukul 13:03:42, dilaksanakan pendirian koperasi desa di Balai Kemasyarakatan Desa Baru, Kecamatan Mataraman. Pemerintah Desa Baru bersama Masyarakat berkumpul untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah awal dalam menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto tanggal 27 Maret 2025. Keputusan untuk membentuk koperasi ini dengan harapan dapat menjadi tonggak penting bagi kemajuan Desa,dengan memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi. Dengan berbagai potensi sumber daya yang dimiliki oleh warga desa, koperasi diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya tersebut demi kepentingan bersama.
Proses pembentukan koperasi tidaklah mudah, namun dengan semangat gotong royong dan komitmen yang tinggi dari seluruh komponen masyarakat, pengurus koperasi berhasil terbentuk dengan susunan yang representatif dan profesional. Melalui proses pemilihan yang transparan, dipilihlah para pengurus yang akan bertanggung jawab atas manajemen dan pengelolaan koperasi ke depan. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah bagi seluruh warga untuk berkolaborasi, saling mendukung, serta bersinergi dalam upaya mengembangkan potensi ekonomi desa. Dengan prinsip kerja sama dan kebersamaan, koperasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan Desa Merah Putih secara keseluruhan. Semangat kebersamaan dan semangat gotong royong yang tercermin dalam proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi landasan kuat bagi perjalanan koperasi ini ke depan. Dengan tekad yang bulat dan komitmen yang kuat, diharapkan koperasi ini mampu menjadi contoh yang inspiratif bagi desa-desa lainnya dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata untuk semua lapisan masyarakat.