Hukum & Pemerintah

PENEGASAN BATAS DESA

Foto Berita

PENEGASAN BATAS DESA MELALUI KEGIATAN PENARIKAN BATAS DESA SECARA KARTOMETRIK DI AULA KECAMATAN MATARAMAN Pada tanggal 30 November 2023, kegiatan yang bertujuan untuk menetapkan serta menegaskan  batas desa  ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Mataraman bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten banjar.  Penetapan serta penegasan batas desa yang dilaksanakan secara Kartometrik ini, merupakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa dengan berpedoman pada penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak, dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memperjelas dan menetapkan batas-batas administratif antara desa-desa yang berada di wilayah tersebut. Penegasan batas desa memiliki peran yang penting dalam menghindari perselisihan dan konflik yang mungkin terjadi akibat ketidakjelasan batas wilayah administratif. Kegiatan penarikan batas desa secara kartometrik di Aula Kecamatan Mataraman akan melibatkan tim ahli pemetaan dan perwakilan dari masing-masing desa yang terkait.

Tim ahli akan menggunakan data dan peta yang ada untuk mengidentifikasi titik-titik referensi yang akan digunakan dalam proses penarikan batas. Selain itu, mereka juga akan memastikan bahwa data yang digunakan akurat dan dapat dipercaya. Proses penarikan batas desa sendiri akan melibatkan pengukuran lapangan dengan menggunakan GPS dan alat pemetaan lainnya.

Tim akan mengunjungi titik-titik referensi yang telah ditentukan sebelumnya dan melakukan pengukuran yang akurat untuk menentukan batas-batas desa secara fisik. Hasil pengukuran ini kemudian akan dipetakan secara digital menggunakan perangkat lunak khusus untuk memvisualisasikan batas-batas desa secara jelas. Kegiatan penarikan batas desa secara kartometrik di Aula Kecamatan Mataraman bertujuan untuk menciptakan ketegasan dan kesepahaman bersama mengenai batas administratif antara desa-desa di wilayah tersebut.

Dengan adanya penegasan yang jelas, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan perselisihan terkait kepemilikan tanah, pemanfaatan sumber daya alam, serta tugas dan tanggung jawab masing-masing desa dalam pengelolaan wilayahnya.

Kegiatan ini merupakan langkah penting menuju tata kelola desa yang lebih baik dan berdampak positif bagi masyarakat setempat. Diharapkan hasil dari penarikan batas desa secara kartometrik ini dapat digunakan sebagai acuan dalam pembangunan dan pengembangan wilayah desa, serta menjadi dasar yang kuat dalam mengatur aktivitas masyarakat dan pemerintahan desa di masa mendatang.